Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2022 Tanggal 2-3 Mei, Cuti Bersama 29 April-6 Mei
Terkait aturan rinci cuti bersama nantinya akan diatur oleh Kementerian terkait.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Resmi ditetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri pada 2 dan 3 mei 2022," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (6/4).
"Dan juga menetapkan cuti bersama 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," sambungnya Jokowi.
Terkait aturan rinci cuti bersama nantinya akan diatur oleh Kementerian terkait.
Baca juga:
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2022
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari ini
Catat, Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Masa Mudik Lebaran 2022
Jelang Lebaran, Vaksinasi Booster Covid Naik 15 Kali Lipat dalam Waktu Tiga Bulan
Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di 2022
Buruh Tuntut THR Dibayarkan Penuh: Jika Perusahaan Rugi, Pinjam ke Bank