Pemerintah sudah bertemu pemilik kapal perusak karang di Raja Ampat
Pemerintah sudah bertemu pemilik kapal perusak karang di Raja Ampat. Arif menambahkan, permasalahan ini harus dipetakan secara cermat karena masalah ini sangatlah rumit. Kapal tersebut berasal dari Swedia, operatornya juga Swedia, kaptennya orang Inggris, namun tinggal di Florida Amerika Serikat.
Beberapa waktu lalu, kapal pesiar MV Caledonian Sky menghantam terumbu karang perairan Raja Ampat, Papua. Menurut Deputi Koordinasi Bidang Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, pihaknya sudah memanggil pemilik kapal untuk meminta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan pada tanggal 15 Maret lalu.
"Asuransi sudah saya panggil, pemilik kapal sudah saya panggil, tanggal 15 Rabu, keputusannya adalah joint survei yang dilakukan hari ini," kata Arif, di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Selain itu, dia juga mengatakan, kapten harus juga bertanggung jawab dari sisi pribadi dan profesi.
"Tanggung jawab pribadi dari kaptennya itu ada dua aspek, pertama tanggung jawab pidana yang akan diproses oleh AHK, lalu yang kedua tanggung jawab profesi sebagai kapten," ungkapnya.
Arif menambahkan, permasalahan ini harus dipetakan secara cermat karena masalah ini sangatlah rumit. Kapal tersebut berasal dari Swedia, operatornya juga Swedia, kaptennya orang Inggris, namun tinggal di Florida Amerika Serikat, dan penjualan tiketnya di Inggris.
"Ini harus dipetakan dengan cermat karena ada faktor-faktor eksternaln yang cukup complicated (rumit), jadi kapalnya berbendera Bahama, pemilik kapalnya adalah Swedia, operatornya Swedia tapi penjual tiketnya Inggris, kaptennya warga negara Inggris tapi dia tinggalnya di Forida, ini kita harus hati-hati supaya tidak salah langkah," ujarnya.
Langkah yang diambil pemerintah sekarang ini adalah menghubungi asuransi karena semua pihak dapat terwakili oleh asuransi.
"Kondisinya sekarang seperti itu, sisi kerugian kita berkomunikasi langsung dengan asuransi, karena dia akan jadi wakil dari semua pihak yang ada di situ," tuturnya.
Arif juga mengimbau untuk menunggu hasil investigasi dan dia juga akan segera menghubungi kapten lewat pihak perusahaan. "Nah dari sisi pidana kita tunggu hasil investigasi. Sisi profesi yang bersangkutan nanti kita akan mengkontak perusahaannya yang di Swedia," pungkasnya.
Baca juga:
Luhut: Butuh 100 tahun tumbuhkan terumbu karang Raja Ampat rusak
Inggris: Kapal yang tabrak terumbu karang di Raja Ampat milik Swedia
Kapten kapal pesiar perusak Raja Ampat pernah lakukan pelanggaran
Menhub duga Syahbandar Raja Ampat bersalah soal kapal pesiar Inggris
DPR minta kapal perusak terumbu karang Raja Ampat diproses hukum
20 Tahun waktu paling cepat perbaiki terumbu karang Raja Ampat
Kerusakan terumbu karang Raja Ampat capai 13.522 meter persegi