LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemberian Remisi untuk Koruptor

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.

2019-09-24 15:15:14
Revisi UU Pemasyarakatan
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.

Yasonna mengatakan, PP yang baru nanti akan ada perbedaan antara prosedur pemberian hak-hak narapidana kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan narapidana kasus biasa.

"Begini, PP 99 (Tahun 2012) didasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 95. Dengan ada UU baru, PP itu kan harus tunduk ke UU yang baru. Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," kata Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Advertisement

Namun,Yasonna tidak bisa memastikan apakah aturan seperti dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, akan dituangkan kembali dalam PP yang baru. Saat ini ia menyebut terlalu banyak mendengar masukan dari segala arah.

"Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai, masukan banyak-banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," jelasnya.

Diketahui, DPR telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, pengesahannya tertunda karena pengesahan RUU KUHP juga diputuskan ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.

Advertisement

Sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU Pemasyarakatan. Pasal yang dinilai kontroversi salah satunya hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
DPR Setuju Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan Empat RUU
Massa Demo Padati Depan Gedung DPR, Lalu Lintas Arah Slipi Ditutup
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Buka Forum Lobi Putuskan Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Masih Lobi, NasDem Ikut Sikap Pemerintah Tunda Revisi UU Pemasyarakatan
DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.