Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.
Pemerintah memutuskan melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya karena FPI sudah tidak lagi terdaftar sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut, anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat konferensi pers, Rabu (30/12).
Lebih lanjut, dia menambahkan, anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
"Di samping itu sejumlah 206 terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujarnya.
FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.
"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," tutup Eddy.
Baca juga:
Larang Aktivitas FPI, Pemerintah Putar 4 Video Bukti Provokasi & Baiat ke ISIS
FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar
Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Survei Polmatrix Soal Opini Masyarakat Terkait Ketegasan Polri Terhadap FPI
Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata Masuk Tahap Penyidikan