Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar

FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar Mahfud MD dalam acara Uji Sahih. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.

"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.

"Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini," katanya.

Dalam jumpa pers ini, Menko Mahfud didampingi Mendagri, Kapolri, Kepala BIN, Menkum HAM, Menkom Info, Kepala KSP, Kepala BNPT, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK.

Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.

"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.

"FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP