Pemerintah Sebut 10 Daerah Sudah Terapkan PSBB
Yurianto menyebut, PBBS diterapkan untuk membatasi aktivitas sosial masyarakat demi melindungi dari bahaya virus corona.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di seluruh Indonesia. Kebijakan PSBB, kata Yurianto, merupakan upaya memutus penyebaran virus corona.
"Untuk memutuskan penularan dengan cara lebih tegas dan pasti untuk melaksanakan pembatasan sosial agar physical distancing bisa dilaksanakan dengan baik, agar tetap tinggal di rumah bisa dilaksanakan dengan baik, maka ada 10 kabupaten/kota yang sudah menjalankan pembatasan sosial bersekala besar," ungkap Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Rabu (14/4).
Yurianto menyebut, PBBS diterapkan untuk membatasi aktivitas sosial masyarakat demi melindungi dari bahaya virus corona.
"Semuanya ditujukan dalam rangka membatasi aktivitas sosial yang ditujukan untuk melindungi semua yang rentan terhadap penularan ini. Dan pada akhirnya juga untuk mengurangi angka pesakitan dan menyelamatkan jiwa," paparnya.
Berikut 10 Daerah yang Menerapkan PSBB:
1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Bekasi
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Tangerang Selatan
10.Pekanbaru
Baca juga:
Ridwan Kamil Sebut Penghentian KRL Jabodetabek Tunggu Banten Terapkan PSBB
Banyak Warga Keluyuran, Ridwan Kamil Minta Pelanggar PSBB Ditilang
PSBB Hari Pertama di Depok, Bogor, Bekasi: Warga Masih Enggan Pakai Masker
Polisi akan Jaga Check Point Selama 24 Jam Saat Penerapan PSBB
Buruh Pabrik Tak Terdampak PSBB, Jalan di Bogor Masih Ramai