Banyak Warga Keluyuran, Ridwan Kamil Minta Pelanggar PSBB Ditilang
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat. Emil memantau sejumlah titik antara lain check point Cilodong dan Kantor Pos Sukmajaya. Dia mengaku heran karena masih banyak warga yang keluar rumah.
"Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya. Di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," katanya di Depok, Rabu (15/4).
Untuk lebih maksimal, Ridwan Kamil menyarankan kepada Wali Kota Depok memberikan sanksi. Sehingga warga mau tidak mau harus tetap diam di rumah saja. "Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang," katanya.
Tilang dikenakan kepada mereka yang nekat keluar rumah tanpa rujuan jelas dan melanggar aturan yang sudah ditentukan. Diperkirakan sanksi ini akan diberlakukan pada Kamis atau Jumat mendatang.
"Diberikan sanksi surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi. Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan, sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," ucapnya.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengakui masih ada banyak pengendara yang melanggar di hari pertama PSBB. Mulai dari tidak memakai masker, kendaraan roda dua berboncengan hingga kendaraan roda empat yang melebihi jumlah penumpang yang dibolehkan.
Petugas pun terpaksa menghentikan kendaraan yang melanggar aturan. Misalnya pengendara mobil yang duduk bersebelahan di bangku depan harus disetop dan diminta duduk di bangku belakang. Kemudian juga yang tidak memakai masker pun diberikan pemahaman. "Kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hari ini PSBB di Depok sudah diberlakukan. Dan setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker," katanya.
Sanksi Tegas
Ridwan Kamil mengatakan ada sanksi tegas dari kepolisian kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB. "Mulai besok, melanggar peraturan PSBB tidak hanya imbauan lagi, PSBB memberikan ruang hukum untuk melakukan tindakan tegas," kata Ridwan Kamil.
Ia mengatakan, meski sanksi dalam aturan PSBB ada dalam bentuk kurungan badan dan denda, tapi ia meminta sanksi tersebut diterapkan paling akhir.
"Itu nanti dulu, kita fokus dengan edukasi dan diberikan surat teguran. Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi melanggar aturan. Karena kunci memutus Covid-19 ini hanya satu, menghilangkan kerumunan dan jaga jarak," kata dia.
Kepolisian telah menerbitkan surat khusus untuk mengawal peraturan PSBB. Surat ini sudah diberlakukan di DKI Jakarta mengacu pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Dalam surat tersebut disebutkan lima poin pelanggaran.
Antara lain tidak memakai masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu KTP.
"Kami tidak mengadakan penyitaan barang bukti, ini hanya surat teguran. Lembar pertama untuk pelanggar, lembar kedua untuk polisi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purmono Condro di tempat yang sama.
Di Jakarta, kata dia, pemberlakujan surat teguran dari polisi cukup efektif. Sejak diberlakukan Senin kemarin, jumlah pengguna jalan yang menerima surat teguran sebanyak 3.000 orang. Hari ini, kata dia, jumlah pelanggar berkurang menjadi 2.000 orang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya