Pemerintah Perpanjang Masa Waktu Berlaku PCR, Kini 3x24 Jam
Adapun, semua berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali mengatur masa berlaku waktu PCR untuk pesawat kini menjadi 3x24 jam. Sebelumnya, masa berlaku PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.
“PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” demikian diktum Kesatu Inmendagri seperti dikutip, Kamis (28/10).
Adapun, semua berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta harga tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp300.000. Selain itu, Jokowi meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/6).
Reporter: Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com
Baca juga:
Asosiasi Pilot Garuda Indonesia Keberatan Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Fasilitas Kesehatan Pasang Tarif PCR di Atas Rp275 ribu
Cegah Manipulasi Data Jemaah Umrah, Arab Saudi Minta Daftar Penyedia PCR di RI
Kemenkes: PCR Syarat Naik Pesawat Karena Penumpang Lebih Berisiko Kena Covid-19
Ini Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu
Alasan Kemenkes Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu