Alasan Kemenkes Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkap alasan pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya, tarif tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menyentuh angka Rp495.000.
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Menurut Kadir, penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.
Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.
Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Surat edaran ini mengatur tarif tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali menyentuh angka Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Kadir.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen. Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," sambungnya.
Kadir menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan. Dia meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing.
"Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaFOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000
Kenaikan ini dipengaruhi oleh pasokan gabah dari petani terbatas akibat panen padi di tingkat petani menurun.
Baca SelengkapnyaHarga Telur Ayam Mulai Turun Jelang Idul Fitri, Ternyata Ini Pemicunya
Harga telur saat ini sudah mendekati harga acuan yang ditentukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaAwal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini
Kenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya