LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menuturkan, berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, maka penggunaan simbol, logo dan atribut yang berkaitan dengan FPI pun dilarang.

2020-12-30 13:06:44
FPI
Advertisement

Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Front Pembela Islam sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Mahfud menyebut, FPI melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan lainnya. Berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan keputusan MK nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, maka penggunaan simbol, logo dan atribut yang berkaitan dengan FPI pun dilarang.

"Perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," tegas Edward.

Mahfud juga menginstruksikan kepada kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. Alasannya, tidak ada kekuatan hukum sebagai ormas.

Advertisement

"pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung ri, kepala kepolisian republik indonesia, kepala BNPT nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," jelasnya.

Baca juga:
Larang Aktivitas FPI, Pemerintah Putar 4 Video Bukti Provokasi & Baiat ke ISIS
Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar
Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata Masuk Tahap Penyidikan
Survei Polmatrix Soal Opini Masyarakat Terkait Ketegasan Polri Terhadap FPI

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.