LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Jabar Sahkan Tiga Peraturan Daerah Baru

Ketiga Raperda yang kini telah sah menjadi Perda, di antaranya yang pertama, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

2019-03-21 21:07:20
Ridwan Kamil
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah provinsi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap aturan itu bisa diterjemahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketiga Raperda yang kini telah sah menjadi Perda, di antaranya yang pertama, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar menuturkan, bahwa pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Advertisement

Selain itu, Raperda ini juga ditujukan agar Perda yang ada, bisa selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang Berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.

"Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya," kata Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (21/3).

Sementara Raperda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.

Advertisement

"Kita bangga punya Perda melindungi petambak, petani ikan, garam, yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan Perda kita sendiri. Sehingga terhindar atau meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucap Emil, panggilan Gubernur.

Adapun Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Hari ini kita punya Perda yang sangat kuat terkait masalah Rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita Provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," kata Emil.

"Diharapkan dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," harapnya.

Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Gubernur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.

Sementara itu, dua dari tiga Raperda merupakan Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok, merupakan Raperda yang dibutuhkan masyarakat.

"Sehingga kami optimis dapat implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat. Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait," ucap Emil.

"Kami yakin sepenuhnya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi yang sangat strategis berupa peraturan daerah, sebagai landasan operasional dan tiang utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi," tambahnya.

Baca juga:
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Ridwan Kamil Masih Santai Kampanyekan Jokowi
Wagub Uu Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Jurus Pemerintah Agar Korban Penipuan Belanja Online Seperti Ridwan Kamil Berkurang
Ridwan Kamil Tegaskan Porsi Kampanye untuk Jokowi Cuma 1 Persen
Emil Serahkan Dua Rancangan Gambar Monumen Soekarno di Aljazair
Rizal Ramli Kritik Ridwan Kamil Sibuk Kampanye Jokowi

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.