LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Dituntut Tanggung Akomodasi Berobat Warga Terdampak Asap di Kalimantan

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menuntut agar pemerintah membangun rumah sakit khusus paru dan dampak asap. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA).

2019-07-21 21:00:00
Kebakaran Hutan
Advertisement

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menuntut agar pemerintah membangun rumah sakit khusus paru dan dampak asap. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tergugat (pemerintah) melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak kebakaran hutan dan lahan dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban dampak asap," ujar Nur, Jakarta, Minggu (21/7).

Nur menegaskan bukan tanpa sebab adanya tuntutan pendirian rumah sakit. Selama ini, pemerintah dianggap tidak merasa ada tanggung jawab atau beban terhadap masyarakat yang berobat. Padahal, seharusnya menurut Nur biaya dan akomodasi masyarakat terdampak asap merupakan tanggung jawab pemerintah.

Advertisement

"Selama ini merasa tidak terlalu terbebani karena biaya mengungsi dibayar masyarakat sendiri. Kalau semua masyarakat jadi korban bencana mengganti ongkos-ongkosnya mungkin membuat pemerintah berfikir," tandasnya.

Selain mendirikan rumah sakit, pemerintah juga diminta melakukan pengkajian dan evaluasi atas sejumlah izin lahan. Sekiranya, kata dia, perlu ada reduksi izin jika penggunaan lahan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Apalagi, imbuh Nur, industri seperti kelapa sawit, pertambangan dalam pengoperasiannya menghilangkan hutan alam. Berdasarkan data WALHI, daratan Indonesia sebesar 62 persen telah dikuasai untuk berinvestasi.

Advertisement

"Kami minta ada kajian yang menyeluruh oleh pemerintah dan melakukan rasionalisasi melihat mana industri yang melanggar hukum harus segera dicabut izinnya," tandasnya.

Baca juga:
Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka
Kasasi Jokowi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK
Istana Pertimbangan PK Usai MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.