LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah disebut langgar HAM jika tak pulihkan status WNI Arcandra

Kebijakan ini diambil setelah Arcandra melepas kewarganegaraan Amerika Serikat miliknya.

2016-09-07 15:50:08
Arcandra Tahar
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM tengah berupaya mengembalikan status WNI mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Kebijakan ini diambil setelah Arcandra melepas kewarganegaraan Amerika Serikat miliknya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendukung langkah pemerintah untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra. Dengan dasar, negara Indonesia tidak menghendaki seseorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

"Ya itu kan prinsip kita tidak menghendaki adanya stateless. Artinya warga negara Indonesia tidak boleh kehilangan kewarganegaraannya. Bahwa dia pernah berpaspor Amerika Serikat bahawa dia kemudian pernah punya atau pegang 2 paspor," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Nah itu nanti kita lihat aturan hukumnya seperti apa. Jadi saya menyambut baik langkah pemerintah, ingin menjadikan Arcandra Tahar sebagai WNI," sambungnya.

Menurutnya, apabila WNI dicabut status kewarganegaraannya dan pemerintah tidak hadir memfasilitasi maka hal tersebut tidak benar dan melanggar Hak Asasi Manusia.

"Ya karena dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat, kalau kemudian dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia dia akan pindah ke planet lain. Dan itu tidak dibenarkan dan melanggar HAM. Padahal fungsi hukum kita melindungi kepentingan manusia," tegas politisi PKS ini

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Hal tersebut akan membuat Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Jika dicabut, Yasonna mengaku bisa dipidana karena melanggar aturan.

"Karena dia kehilangan WN Amerika kita setop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewargangeraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.

Baca juga:
Tidak elok jika Arcandra Tahar ditunjuk kembali jadi Menteri ESDM
Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar
Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar
Jokowi terlalu lama tunjuk Menteri ESDM baru, investor tak nyaman
Survei: Nama Ahok muncul jadi calon Menteri ESDM gantikan Arcandra
Menko Luhut bongkar kronologi perpanjangan izin ekspor Freeport
Kasak kusuk kembalinya Arcandra Tahar ke kursi menteri ESDM

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.