Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan
Revisi Undang-uUndang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, UU Terorisme membutuhkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan.
Revisi Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, UU Terorisme membutuhkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan DPR mengamanatkan pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) bisa keluar paling lambat 100 hari setelah disahkan. UU Terorisme juga membutuhkan Peraturan Presiden untuk mengatur soal pasal pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
"Dan khusus tentang pelibatan TNI tidak melalui peraturan pemerintah tapi perpres," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Dalam penyusunan Perpres, DPR meminta pemerintah menyusun aturan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Pertahanan Negara.
Kedua, dalam penyusunan perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, penyusunan perpres maksimal satu tahun setelah UU disahkan.
"Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU nomor 2002, itu rujukan Perpres," terangnya.
Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang hari ini.
Proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, 10 fraksi partai menyepakati definisi terorisme yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Definisi terorisme menjadi salah satu yang alot dibahas.
Sebab, pemerintah dan dua fraksi yakni PDIP dan PKB tidak setuju frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme. Pemerintah dan DPR akhirnya menyiapkan dua opsi definisi terorisme alternatif.
Definisi terorisme alternatif satu tidak berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Sementara di definisi terorisme alternatif kedua memuat frasa tersebut.
Namun dalam pandangan fraksi di dalam Rapat Pleno Pansus tersebut, kedua fraksi tersebut menyatakan mendukung definisi terorisme alternatif kedua
Definisi alternatif II itu menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Baca juga:
Ketua Pansus sebut tidak ada tekanan saat merumuskan definisi terorisme
Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributan
Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik
Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet