Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2020 Tidak Naik, Tetap Rp35 juta
Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak berubah dari tahun sebelumnya. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat biaya haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp35.235.602.
Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak berubah dari tahun sebelumnya. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat biaya haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp35.235.602.
"Berdasarkan dengan komponen yang diuraikan di atas, maka biaya perjalanan haji (BPIH) 1441 H/2020 M, sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Marwan menjelaskan, angka tersebut dihitung dengan penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dollar Rp13.750 dan mengikuti 1 Riyal atau Rp3.666,67.
Marwan menuturkan, untuk kuota jemaah haji tahun 2020 sebanyak 231.000 orang. Rincian kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang.
"Kouta haji tahun 1441 H atau 2020 M adalah sebanyak 231 ribu jemaah dengan rincian kuota jemaah reguler sebanyak 212. 520 dan haji khusus 18.480 orang," jelasnya.
Pada rapat kerja ini, Kementerian dan DPR juga menyepakati kuota untuk petugas haji. Hal itu sesuai Pasal 27 UU 8/2019.
"Kuota untuk petugas haji sesuai dengan ketersediaan barcode dari pemerintahan Arab Saudi sebanyak 4.200 orang," jelas Marwan.
Baca juga:
38.000 Jemaah Haji Jawa Barat Akan Berangkat Melalui Bandara Kertajati
BPKH Target Dana Kelolaan Haji di 2020 Capai Rp132 Triliun
Kepala BPKH soal Penyesuaian Biaya Haji: Kami Hanya Beri Masukan
BPKH Siapkan Rp6,9 Triliun untuk Subsidi Biaya Haji
BPKH Kelola Dana Haji Capai Rp125 Triliun Sepanjang 2019
Mahalnya Tiket Pesawat Harus Dipertimbangkan Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji 2020