Pemerintah butuh rapat berkali-kali bahas pembubaran HTI
Pemerintah butuh rapat berkali-kali bahas pembubaran HTI. Pemerintah resmi mengusulkan pembubaran terhadap ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keberadaan HTI dinilai pemerintah terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah resmi mengusulkan pembubaran terhadap ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keberadaan HTI dinilai pemerintah terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan usulan pembubaran terhadap HTI diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Sebab, pemerintah telah berkali-kali menggelar rapat sebelum mengumumkan usulan pembubaran HTI.
"Rapat udah berkali-kali, rapat di Polhukam diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali kita," kata Tjahjo di Kemenko Polhukam, Senin (8/5).
Tjahjo mengatakan, usulan pembubaran HTI telah bulat dan terhitung hari ini pembubaran telah diusulkan oleh pemerintah.
"Udah diumumkan itu kan, hari ini, tegas itu kok pemerintah," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto yang mengumumkan usulan pembubaran HTI mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto di Kantornya, Senin (8/5).
Wiranto menjelaskan pembubaran harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran meski HTI telah dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Langkah hukum, kata Wiranto, juga dilakukan untuk menghindari konflik.
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kta sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ujarnya.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan ormas HTI untuk dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).
Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
Baca juga:
Anggota Komisi II DPR dukung HTI dibubarkan, karena anti-Pancasila
Pemerintah sepakat usulkan pembubaran HTI
Hendropriyono: Ormas anti-Pancasila tak layak hidup di Indonesia
Bamusi dukung sikap tegas pemerintah usulkan HTI dibubarkan
Usai usul bubarkan HTI, pemerintah pelajari keberadaan FPI