Pemerintah Berencana Membuat Omnibus Law Bidang Digital
Rencana membuat omnibus law bidang digital ini seiring dengan adanya laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang mendapatkan adanya bahanya dari dunia digital.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membuat omnibus law di sektor digital. Hal tersebut seiring dengan adanya laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang mendapatkan adanya bahanya dari dunia digital.
"Menarik sekali tadi ada paparan dari BIN tentang betapa bahanya dunia gital ini. Berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik. Di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital" katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang," tambahnya.
Mahfud telah melaporkan hasil dari kajian subtansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetuji untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.
"Pertama, revisi terhadap uu ite akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," katanya.
Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Hal tersebut kata Mahfud juga hasil dari permintaa publik terkait hal tersebut.
"Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," bebernya.
Baca juga:
Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE
VIDEO: Mahfud MD Sebut 'Korupsi Zaman Now' Bayarnya di Depan
VIDEO : Mahfud MD Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
Mahfud MD Sebut Pejabat Sekarang Gunakan Norma Hukum Tanpa Didasari Moral
Bila Jadi Presiden, Mahfud MD Bakal Jadikan Novel Baswedan Jaksa Agung