Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah melaporkan hasil dari kajian subtansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.
"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (8/6).
Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.
"Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," bebernya.
Dia mengatakan revisi tersebatas tersebut mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir
"Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke sodara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," bebernya.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu," tambahnya.
Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, perhinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.
"Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu," ungkapnya.
Dia mengatakan nantinya dalam UU ITE tidak akan melebar konteks, tetapi merevisi pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi. Sehingga nantinya revisi UU ITE tersebut akan dimasukan melalui proses legislasi.
"Itu yang satu selesai laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," katanya.
Sementara itu dia juga menjelaskan kajian revisi UU ITE tersebut sudah diikuti oleh 55 orang yang melakukan diskusi secara intensif mulai dari Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Sementara itu ada 6 lembaga yang ikut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, komnas perempuan dan Kemenkumham.
"Itu yang ikut. hasilnya itu tidak melakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaUTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaSosok perwira pertama Polri ini bicara soal konsep suami-suami takut istri.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya