LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Batasi Warga Berkumpul Saat Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang

Implementasi aturan libur Natal dan tahun baru akan divalidasi dengan instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Kegiatan ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun nanti disesuaikan dengan status level PPKM diterapkan pemerintah.

2021-12-06 16:03:33
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terkait kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru. Pemerintah bakal membatasi kegiatan warga selama libur Natal dan pergantian tahun baru.

"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12).

Airlangga menambahkan, implementasi aturan libur Natal dan tahun baru akan divalidasi dengan instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Kegiatan ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun nanti disesuaikan dengan status level PPKM diterapkan pemerintah.

Advertisement

"Untuk nanti Natal dan tahun baru akan mengikuti pada level yang disesuaikan. Sesuai dengan WHO, namun kegiatannya akan dirinci," kata dia.

Airlangga memastikan, kegiatan seperti di pusat perbelanjaan akan dibatasi seperti mal dan resto dibatasi kapasitasnya sebanyak 75% maksimal kapasitas. Namun di tempat lain, pembatasan jumlah massa akan dimaksimalkan hanya untuk 50 orang saja.

"Untuk yang travelling, hanya untuk mereka yang sudah divaksin. Bagi yang belum untuk tidak melakukan travelling," tutup Airlangga.

Advertisement

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Baca juga:
PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Disuntik Vaksin Covid-19 Bisa Liburan
PPKM Level 3, Jemaat Ibadah Natal di Katedral Jakarta Dibatasi 40% dan Daftar Online
Bertemu Kardinal Romo Haryo, Moeldoko Sampaikan Kebijakan Saat Nataru
Sekolah di Jakarta Tiadakan Libur Akhir Tahun
Pemkab Bogor Bakal Sanksi ASN Nekat Cuti di Akhir Tahun
Alasan Cegah Penyebaran Covid-19, Libur Sekolah di Garut Diundur Tahun Depan
Hiasan Natal Mulai Ramai di Mal Ibu Kota

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.