LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemda lain mau bantu gempa NTB, ini aturan dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 terkait bantuan keuangan ke wilayah terdampak bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu agar tiap pemerintah daerah mudah memahami regulasi dalam penyaluran bantuan tersebut.

2018-08-21 15:57:49
Gempa NTB
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 terkait bantuan keuangan ke wilayah terdampak bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu agar tiap pemerintah daerah mudah memahami regulasi dalam penyaluran bantuan tersebut.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, kondisi itu berawal dari adanya surat permohonan bantuan keuangan dari Gubernur NTB dengan Nomor 900/1206/BPKAD/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 yang dikirim ke tiap daerah dengan tembusan Kemendagri.

Menerima surat tersebut, tiap daerah yang bermaksud menggunakan APBD untuk memberikan bantuan keuangan kepada NTB merasa bingung soal teknis bantuan tersebut.

Advertisement

"Kita kan mesti pahami, teman-teman (pemda) itu kan kurang memahami dari sisi regulasi. Kalau regulasinya keluar 2003-2004 itu kan nyarinya juga lama, mending bertanya. Nyatanya seperti itu. Sudah ada aturan, sudah ada undang-undang, namun mereka bertanya. Ya daripada bertanya satu, dua, tiga, empat, ini kan kita berikan edaran," tutur Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Di dalam surat edaran tersebut tertulis aturan yang melandasi pemberian bantuan keuangan kepada wilayah terdampak bencana alam. Dengan begitu, antusias pemda yang bermaksud memberikan bantuan jadi terfasilitasi.

"Tentunya silakan daerah mau membantu apa, itu sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing," jelas dia.

Advertisement

Menurut Hadi, Ditjen Otonomi Daerah sudah mencatat bahwa hampir separuh dari wilayah provinsi di seluruh Indonesia mulai membahas pemberian bantuan keuangan untuk NTB. Sejauh ini, kondisi APBD tiap daerah tersebut tergolong sehat dan dapat digunakan untuk alokasi dana bantuan.

"Itu (bantuan keuangan) masuk ke kas daerah, masuk ke bantuan keuangan, disetujui oleh lembaga legislatif, kemudian tentunya pemerintah berkoordinasi dengan daerah yang bersangkutan, dan kemudian nanti masuk rekening kas daerah. Enggak ada yang masuk ke rekeningnya gubernur, enggak ada. Kalau gubernur ya kena masalah," Hadi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemendagri terbitkan edaran ke seluruh pemda agar beri bantuan dana gempa NTB
Wiranto minta status bencana gempa Lombok tidak diperdebatkan
Wiranto harap langkah Mendagri surati kepala soal Lombok tak ditafsirkan lain
Masjid Al Azhar salurkan 690 hewan kurban untuk korban gempa Lombok
Pelni angkut bantuan gratis dari Surabaya ke Lombok, ini rincian kapalnya
Kunjungi korban gempa Lombok, Wapres JK serahkan santunan untuk ahli waris

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.