LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Sekeluarga di Tanjung Morawa Lolos dari Hukuman Mati

Sementara Desy Rahmawati (23) anak korban yang turut hadir pada persidangan itu tampak menangis. "Saya serahkan kepada hakim," ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.

2019-06-26 15:24:59
Pembunuhan
Advertisement

Pembunuh satu keluarga di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, lolos dari hukuman mati. Seorang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, seorang lagi diganjar 20 tahun penjara.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni: Suryaningrat alias Rio alias Yoyo. Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Dian Syahputra alias Komo.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (26/6). Keduanya bersama Agus Hariadi (meninggal dunia) terbukti menghabisi manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir (49) dan istrinya Suniati (50) serta anak mereka M Solihin (12). Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan Dian dan Suryaningrat terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Sarma.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesley Sinaga meminta agar Suryaningrat dijatuhi hukuman mati, dan hukuman seumur hidup untuk Dian.

Advertisement

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU.

Sementara Desy Rahmawati (23) anak korban yang turut hadir pada persidangan itu tampak menangis. "Saya serahkan kepada hakim," ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.

Pembunuhan ini berawal saat Dian bekerja di rumah Agus Hariadi selama 9 bulan. Selain dengan Agus, dia sering bertemu dan berkumpul dengan Suryaningrat di sana.

Saat berkumpul, Agus sering menuding Muhajir yang tinggal tepat di samping rumahnya itu telah menyantetnya dan keluarganya. Agus akhirnya mengajak kedua terdakwa untuk menghabisi korban pada Senin (8/10/2018) sore. Mereka juga diajak lebih dulu memakai sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan.

Malam harinya para pelaku beraksi. Dian menunggu di luar rumah, sementara Agus dan Suryaningrat mengikat ketiga korban. Mereka kemudian membawa korban dan membuang ketiganya di Sungai Negara.

Kamis (11/10), jasad Muhajir ditemukan. Tubuh manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, itu ditemukan warga di aliran Sungai Belumai, tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Ketika itu pun jenazah sudah membusuk, dengan posisi tangan dan kaki terikat tali nilon. Tiga hari kemudian, Minggu (14/10) sekitar pukul 16.00 Wib, jasad M Solihin (12) ditemukan di tepi aliran Sungai Belumai di Dusun B Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Deli Serdang. Dua hari kemudian, Selasa (16/10) sekitar pukul 10.00 Wib, jasad Suniati ditemukan di perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut.

Baca juga:
Pelaku Penembakan Warga OKI Ditangkap, Motif Perselisihan Bisnis
Nenek di Asahan yang Dibakar Anak Tiri Akhirnya Meninggal Dunia
Masalah Penjualan Kayu, Catut Tewas Ditembak Rekan Bisnis
Rumah Pejabat di Padang Lawas Dirampok, Istri Tewas Dibunuh Pelaku
Anak Bakar Ibu Tiri di Asahan
Pembunuh Wanita Diikat di Tangerang Akan Menikah dengan Korban usai Lulus Sekolah
Pembunuhan Wanita Diikat Rafia Terungkap Berkat Jejak Kulit Pelaku di Kuku Korban

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.