LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9).

2021-02-15 20:24:48
pembunuhan sadis
Advertisement

Hendri Taryatmo (42) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga majikannya di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman mati.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan
di Ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2) sore. Dalam sidang ini, terdakwa Hendri dihadirkan secara online.

Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon mengatakan, Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9). Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Advertisement

Terhadap putusan itu, keluarga korban merasa puas. "Bukannya kami dendam, mati harus dibayar mati, tidak. Kami menuntut agar negara mengadili seadil-adilnya. Kami keluarga merasa sudah marem (puas) kalau dihukum mati," kata Syamsiyatun (46), kakak Suranto.

Aditya, pengacara keluarga korban berterima kasih kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang dari awal penyidikan hingga sidang putusan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Keputusan majelis hakim, menurutnya, sudah sesuai Pasal 340 KUHP.

"Kami sangat menyambut baik vonis ini karena memang untuk menyelaraskan keadilan yang ada pada masyarakat," pungkas dia.

Advertisement

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Pelaku menghabisi para korban, yang merupakan majikannya, karena ingin menguasai mobil dan sepeda motor mereka.

Pelaku terlilit utang puluhan juta rupiah yang sudah jatuh tempo. Hasil penjualan mobil dan sepeda motor korban akan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.

Baca juga:
Mabuk Berat, Pemuda Ini Bunuh dan Rudapaksa Korban yang Sudah Tidak Bernyawa
Kabar Terbaru Pembunuhan Bocah dalam Karung di Sumut, Pelaku Dendam Kalah Pilkades
Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel, Pelaku & Korban Buka Layanan Prostitusi Online
Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel Semarang Ditangkap, Motif Kesal Korban Pencemburu
Sempat Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayur di Serang Ditembak Polisi
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.