Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayur di Serang Ditembak Polisi

Sempat Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayur di Serang Ditembak Polisi Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang sayur di Serang. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tim Resmob Polres Serang menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/2) kemarin. Pelaku diketahui atas nama inisial A merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, ditangkap setelah membunuh Marsah pada Selasa (9/2) kemarin.

"Penangkapan oleh Tim Resmob Polres Serang di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka di Desa Parigi yang tidak jauh dari TKP pembunuhan," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (12/2).

Mariyono menjelaskan, korban yang memiliki empat orang anak sehari-hari berprofesi pedagang sayur. Pelaku membunuh korban akibat pengaruh minuman keras dikonsumsi bersama temannya.

"Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras," ujar dia.

Mariyono mengatakan, korban sempat disetubuhi pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Pelaku langsung meninggalkan korban di sebuah parit tidak jauh dari rumah korban setelah melancarkan aksinya.

"Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan," ujar dia.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah gubuk. Pelaku ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.

"Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindana penganiayaan. Bahkan, kata David, pelaku juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

"Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar David.

Motif pelaku membunuh diawali niat menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras dikonsumsinya. Pelaku juga tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Namun karena korban melawan, pelaku membunuhnya.

"Jadi korban dicekik sebayak 5 kali, dan setelah korban meninggal, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar dia.

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengimbau kepada masayarakat agar melakukan ativitasnya untuk selalu berhati-berhati.

"Saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh personel Polres Serang yang mana telah berhasil mengungkap serta menangkap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita penjual sayur yang berada di Kecamatan Cikande," ujar Edy.

Terakhir, Edy Sumardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas. "Kejahatan itu bisa terjadi kapan saja, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas," tutup Edy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP