Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di PN Bekasi, Rabu (30/7).
Harris melanggar pasal 340 KUHP. Ditambah pasal yang memberatkan yaitu melakukan pencurian harta milik Daperum Nainggolan berupa mobil, ponsel, dan uang Rp2,5 juta. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa," kata Djuyamto lagi.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Harris melakukan perbuatannya secara berencana, dilakukan secara keji, dan tak ada hal yang meringankan.
Seperti diketahui, Harris membunuh saudaranya karena sakit hati atas ucapan dan perilaku korban. Sehingga, ia nekat membunuh dengan menggunakan linggis. Ada motif dendam tersangka Harris tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Harris kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita.
Baca juga:
Bunuh Sekeluarga di Bekasi, Harris Simamora dengarkan Vonis Hari Ini
Duplik Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Minta Hakim Tak Vonis Berencana
Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan
Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis