Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duplik Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Minta Hakim Tak Vonis Berencana

Duplik Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Minta Hakim Tak Vonis Berencana Sidang Perdana Harris Simamora. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutkan perkara pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Harris Simamora, Senin (8/7). Sidang kali ini mengagendakan duplik dari penasehat hukum atas replik jaksa penuntut umum.

"Pembuktian JPU lemah atas tuntutannya," kata penasehat hukum Harris Simamora, Alam Simamora usai persidangan di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (8/7).

Sebelumnya Harris dituntut hukuman mati oleh penuntut umum. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan jaksa dimana Harris dianggap melakukan pembunuhan berencana dan pasal pencurian disertai pemberatan, sesuai pasal 340 KUHP subsider 363.

"Dalil pembunuhan berencana itu terbantahkan dengan dalil di fakta persidangan pertama, dimana terdakwa datang ke rumah korban atas dasar diundang, kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena kesal dihina, ketiga dia melihat linggis dan membunuh berlangsung seketika tanpa jeda waktu," kata Alam Simamora.

Adapun dalil tuntutan yang menyebut tak ada yang meringankan juga terbantahkan. Selama ini ditahan untuk menjalani persidangan, kata dia, Harris bersikap baik, bahkan mengakui perbuatannya.

Karena itu, Alam meminta mejelis hakim mempertimbangkan dalil pengakuan yang diungkap dalam persidangan. Sejatinya terdakwa melakukan perbuatannya tanpa didasari niat apalagi merencanakan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 22 Juli dengan agenda putusan.

Harris Simamora dituntut hukuman mati karena membunuh secara keji Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita. Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Harris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP