LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh Jurnalis Diberi Remisi, Menkum HAM Sebut Bukan Kejahatan Luar Biasa

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan pemerintah. Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan. Pertimbangan kedua, kasus yang menjerat Susrama bukan masuk kategori kejahatan luar biasa.

2019-01-25 19:05:00
Kekerasan pada wartawan
Advertisement

Gelombang aksi protes para jurnalis terjadi di berbagai daerah menyikapi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa. Pemerintah memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Aliansi jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.

Salah satu alasannya, kekerasan hingga pembunuhan terhadap jurnalis termasuk ancaman terhadap kebebasan pers. Vonis seumur hidup bagi Nyoman Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar pada saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers, dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap. Namun nyatanya justru Susrama diberi keringanan hukuman.

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan pemerintah. Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.

Advertisement

Pertimbangan kedua, kasus yang menjerat Susrama bukan masuk kategori kejahatan luar biasa. "Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir 10 tahun," tegas Yasonna.

Yasonna menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah remisi 20 tahun akan menerima remisi lagi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.

Advertisement

"Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut. Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R Astika.

AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (semula disebut grasi, lalu direvisi menjadi remisi) kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.

Untuk diketahui, Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli. Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.

Reporter: Lizsa Egeham

Baca juga:
Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, LBH Pers Sebut 8 Kasus Belum Tuntas
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.