LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh guru SMA di Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup

Pembunuh guru SMA di Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (21/12). Sidang dipimpin hakim Judijanto Hadilaksono (ketua) dan anggota Toga Napitupulu, dan Nawaji.

2016-12-21 20:06:50
Pembunuhan
Advertisement

Dua pengeroyok Tatang Wiganda, guru SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dua pelaku Riski Sofyandi Milad (28) warga Cikeruh, Bungbulang Garut, sebagai pelaku utama dan Herpri didakwa melakukan pengeroyokan dan pembunuhan secara bersama sama terhadap korban.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (21/12). Sidang dipimpin hakim Judijanto Hadilaksono (ketua) dan anggota Toga Napitupulu, dan Nawaji.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Himawan, disebutkan terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni KUHP pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disebutkan dia, Riski alias Andi dan terdakwa Herpri bersama Ikhsan pada Senin 22 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB, berkumpul sambil meminum-minuman keras di sekitar Kiaracondong. Karena habis dan merasa masih kurang, Andi, Herpri dan Ikhsan sepakat untuk kembali membeli miras tersebut di kawasan terminal Cicaheum. Dalam keadaan mabuk pergi menuju Terminal Cicaheum untuk membeli miras.

Para terdakwa ini memang terbiasa membawa senjata tajam. Herpri mempersiapkan diri dengan membawa sebilah golok kecil diselipkan dipinggang. Sedangka Andi membawa senjata tajam sejenis pisau.

Selanjutnya terdakwa Herpri dibonceng Davis menggunakan sepeda motor honda beat. Sedangkan Andi, dibonceng Ikhsan menggunakan sepeda motor yamaha mio hitam.

Saat diperjalanan Ikhsan bersenggolan dengan seorang lelaki yang belakangan diketahui Tatang Wiganda, guru pendidikan jasmani di SMA Yayasan Atikan Sunda. Saat itu, juga terjadi pertengkaran mulut antara Andi dengan Tatang.

Andi saat itu langsung menendang sepeda motor korban dan dibalas korban dengan menendang sepedar motor yang ditumpangi Andi.

"Sepeda motor terdakwa jatuh kemudian Andi bangun dari jatuh selanjutnya terjadi perkelahian. Andi dibantu Ikhsan, Herpri juga ikut mukul," ujarnya.

Menurut jaksa Himawan, korban akhirnya dikeroyok. Terdakwa dan teman-temannya terus menyerang korban. Dikarenakan tidak seimbang korban terpojok lalu lari ke arah Jalan Antapani.

Melihat melarikan diri, terdakwa dan teman-temannya semakin beringas dan mengejar korban. Setelah berhasil disusul, korban bersama terdakwa kembali berkelahi. Saat itu, Herpri dari arah belakang memukul korban dengan batu sehingga korban terjatuh ke aspal. Kemudian setelah tersungkur, Andi menendang korban.

Ketika korban bangun lagi, Andi mengeluarkan pisau dari dalam pinggang kemudian disabetkan ke arah paha korban. Kemudian Andi menusukan pisau tersebut kearah perut, hingga berlumuran darah.

Setelah melihat korban terkapar, mereka melarikan diri. Akibat perbuatan para preman tersebut, korban meninggal dunia. Sesuai pemeriksaan dan visum dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam, dan beberapa luka lain ditubuh korban. Usai pembacaan dakwaan, hakim mengundur sidang pada Rabu (28/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga:
Polisi Turki tangkap 6 orang usai dubes Rusia dibunuh
Gara-gara upah tak dibayar, Jusri habisi Jumadi pakai gancu
Beberapa jam usai dubes ditembak, diplomat Rusia dibunuh di rumahnya
Dikeroyok dua bersaudara pakai senjata tajam, buruh di Bandung tewas
Riko, pemutilasi Sofyan di Cipayung cium tangan ke pemilik kontrakan
Jumadi ditemukan tewas di parit dengan luka bacok sekujur tubuh
Terlelap bersama ibunya, balita tewas di ujung badik ayah sendiri

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.