LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembunuh guru di Inhu ditangkap saat sembunyi dalam rumah mertua

AG sempat kabur usai membunuh. Namun setelah 11 hari pelariannya ke Aceh, dia ditangkap. ‎Kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Indragiri Hulu pada 5 September 2018 lalu.

2018-09-18 20:00:00
Pembunuhan
Advertisement

Polisi menangkap pembunuh guru di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak polisi.

"Tersangka inisial AG (36) ditangkap di Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Ditembak karena melawan petugas, dan berusaha melarikan diri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto‎, Selasa (18/9).

Hadi menjelaskan, AG sempat kabur usai membunuh. Namun setelah 11 hari pelariannya ke Aceh, dia ditangkap. ‎Kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Indragiri Hulu pada 5 September 2018 lalu.

Advertisement

Kasus yang sempat menyedot perhatian masyarakat itu, berawal ketika pelaku yang merupakan pemilik warung terlibat cekcok dengan korban berinisial T (40), seorang pria berprofesi guru.

"Perselisihan antara korban dan pelaku berawal ketika pelaku sakit hati karena korban kerap utang di warung minuman keras miliknya. Total utangnya sekitar Rp 500 ribu. Minum-minum kopi dan minuman keras," ucap Hadi.

Saat ditagih, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa belum mampu membayar utang dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, keduanya terlibat perselisihan, adu mulut hingga baku hantam.

Advertisement

Pelaku menghabisi korban menggunakan golok saat adu fisik. Mengetahui adanya kasus pembunuhan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang kabur ke Aceh.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Aceh kemarin, dan langsung kita bawa ke Pekanbaru," kata Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus perampokan di wilayah hukum Jambi. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara sebelum akhirnya keluar tahun 2015.

"Tersangka AG dijerat dengan Pasal 338 atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 itu.

Baca juga:
Jalani reka ulang, remaja 16 tahun perlihatkan saat cekik leher PSK hingga tewas
Kematian bocah di Karawang, keluarga curiga ke penghuni kontrakan mendadak hilang
2 Dari 3 pembunuh pasutri di Balikpapan adalah ayah dan anak
Tak terima ditegur, empat pria aniaya dan tusuk Adi hingga tewas
Duka mendalam selimuti keluarga gadis yang tewas di kamar kontrakan
Polisi kembali bekuk 2 pembunuh pasutri di Balikpapan, motif perampokan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.