Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Dari 3 pembunuh pasutri di Balikpapan adalah ayah dan anak

2 Dari 3 pembunuh pasutri di Balikpapan adalah ayah dan anak Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi meringkus 3 pembunuh pasangan suami istri di Balikpapan, Kalimantan Timur, Wanto (45) dan Sunarsih (43). Dua dari 3 pelaku, Unang Sudrajat (49) dan Indra Putra Pratama (23), yang kini mendekam di sel Polres Balikpapan, adalah ayah dan anak.

"Benar, Unang dan Indra, adalah bapak dan anak. Indra itu anak pertama dari 3 bersaudara," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (18/9).

Mahfud menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, Unang adalah kenalan dari korban Wanto, yang kesehariannya sebagai teknisi bengkel panggilan. "Korban kan ada bisnis jual beli mobil bekas. Jadi, beli mobil, diperbaiki di rumahnya korban sendiri, kemudian dijual lagi," ujar Mahfud.

"Korban dan pelaku saling kenal. Hingga muncul keinginan pelaku, untuk merampok karena (Unang) terdesak kebutuhan uang," tambah Mahfud.

Senin (17/9) malam kemarin, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polres Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara, juga mengamankan barang bukti seutas tali, untuk menjerat leher korban. "Sudah kami amankan (barang bukti tali), yang dibuang oleh terdangka Abdurrahman, di depan selokan rumah kontrakan pelaku Unang (di Balikpapan)," sebut Mahfud.

"Jadi, usai melakukan itu, Abdurrahman tidak ikut kabur ke Samboja. Kami berhasil mengamankan dia di kawasan Manggar," ungkap Mahfud.

Abdurrahman sendiri, yang tak lain juga pekerja dari Unang, mendapatkan janji kenaikan gaji, usai membantu merampok korban. "Dijanjikan naik gaji, oleh Unang. Tapi, saat selesai melakukan aksinya, menurut pengakuan Abdurrahman, hanya diberi uang Rp 50 ribu," terang Mahfud.

Ketiga pelaku yang berstatus tersangka dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, kini mendekam di sel tahanan Polres Balikpapan. "Kita terapkan pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3. Ancamannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Mahfud.

Diketahui, pasutri di Balikpapan diduga dibunuh, ditemukan tewas sekira pukul 11.00 WITA, Senin (17/9), di rumahnya kawasan Strat VI, Balikpapan Utara. Terduga pelaku, membawa kabur mobil korban, dan terekam kamera CCTV.

Kepolisian melakukan olah TKP. Wanto, lebih dulu ditemukan tewas, disusul istrinya, Sunarsih. Kuat dugaan, keduanya dibunuh dengan cara dijerat tali pelaku, usai dirampok. Polisi pun bergegas mengejar pelaku, dan menangkap 3 orang Unang Sudrajat (49), Indra Putra Pratama (23) di Samboja, serta Abdurrahman alias Maman (17), di Manggar Balikpapan, kurang dari 24 jam.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP