LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembuat ijazah palsu ditangkap polisi di Bogor

Pembuat ijazah palsu ditangkap polisi di Bogor. Pelaku sudah membuat ijazah palsu sejak setahun terakhir. Dicky menuturkan, pelaku membantu membuatkan ijazah berbagai tingkatan sekolah sesuai dengan pesanan dan meminta bayaran sebesar Rp 1,5 juta.

2018-01-17 03:31:00
Ijazah Palsu
Advertisement

Kepolisian Resor Bogor mengamankan pelaku pembuat ijazah palsu berinisial NA (46) alias Ompong, di Kampung Cikalagan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit CPU, satu unit printer, kertas, stempel, hologram, serta beberapa ijazah palsu yang sudah jadi.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, pelaku sudah membuat ijazah palsu sejak setahun terakhir. Dicky menuturkan, pelaku membantu membuatkan ijazah berbagai tingkatan sekolah sesuai dengan pesanan dan meminta bayaran sebesar Rp 1,5 juta.

"Pelaku ini belajar otodidak. Dia ini pengangguran. Kebanyakan yang pesan ijazah palsu ke pelaku ini untuk keperluan pekerjaan. Ijazah palsu untuk tingkat SMP dan SMA," ucap Dicky, di Mapolsek Bogor, Selasa (16/1).

Advertisement

Dicky menambahkan, ada sekitar 12 sekolah di wilayah Bogor dan Bekasi yang dipalsukan ijazahnya oleh pelaku. Menurut Dicky, pelaku menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui internet dan dari mulut ke mulut.

Dia menambahkan, polisi masih menelusuri siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk pemesan ijazah palsu itu sendiri.

Dicky melanjutkan, dalam membuat ijazah palsu itu pelaku menggunakan kertas khusus yang beratnya di atas 100 gram serupa kertas concorde. "Kertas-kertas ini banyak di jual bebas di pasaran," katanya.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 68 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:
Polisi amankan sindikat pemalsu ijazah di Cilacap
Kasus ijazah palsu, ketua lembaga pendidikan di Samarinda ditangkap
Ingin jadi polisi, peserta seleksi calon bintara palsukan ijazah
JPU ajukan kasasi kasus ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo
Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui
Polri diminta awasi penyelidikan dugaan ijazah palsu kepala daerah
Bareskrim sarankan kirim surat ke Wasidik soal dugaan ijazah palsu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.