Pemberian Asimilasi Covid-19 pada Narapidana di Aceh Diperketat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh memastikan narapidana (napi) pencurian, penipuan, residivis hingga kejahatan seksual terhadap anak tidak menerima program asimilasi Covid-19 lagi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh memastikan narapidana (napi) pencurian, penipuan, residivis hingga kejahatan seksual terhadap anak tidak menerima program asimilasi Covid-19 lagi.
"Beda dengan tahun lalu 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak (kejahatan seksual terhadap anak) maupun residivis diberikan asimilasi. Tahun ini narapidana yang terlibat kasus tersebut tidak mendapatkan asimilasi lagi atau pembebasan lebih awal," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman, Jumat (13/8).
Menurutnya, hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu ditemukan banyak mereka yang terlibat kasus tersebut mengulangi tindak pidananya.
Sejauh ini pelaksanaan asimilasi 2021, tutur Meurah Budiman, telah lebih 600 narapidana di Aceh menerimanya. Asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat di antaranya selama menjalani hukuman pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas maupun Rutan.
"Kemudian sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, dan membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana," pungkasnya.
Baca juga:
21 Napi di Samarinda Bebas Usai Terima Asimilasi
Kemenkumham: 600 Narapidana di Aceh Dapat Asimilasi Covid-19
Komisi III Pertanyakan Evaluasi Asimilasi Napi: Ke Mana Orang-Orang itu Sekarang?
Polres Jaksel Tangkap 2 Residivis Penjambretan Anak, 1 Napi Asimilasi
Terlibat Pencurian hingga Narkoba, 13 Napi Asimilasi di Bengkulu Kembali Ditangkap