21 Napi di Samarinda Bebas Usai Terima Asimilasi
Merdeka.com - 21 Narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda, hari ini dinyatakan bebas usai menerima asimilasi Kemenkum HAM. Mereka yang bebas diingatkan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
Pemberian asimilasi mengacu Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-9.
"Ada beberapa perubahan pada pasal 11 dan pasal 45 dari Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Jumat (6/8).
Alanta merinci, pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.
Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak yang menjangkau narapidana menyisakan dua per tiga masa hukuman, dan anak yang tersisa satu per dua masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.
Dari 1.131 warga binaan Rutan Samarinda, 21 orang yang mendapatkan asimilasi terdiri dari 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Alanta kembali menjelaskan, dari 21 orang tersebut, 10 orang bebas dengan kasus pencurian, kasus penadahan sebanyak 3 orang, penggelapan 2 orang, penganiayaan sebanyak 1 orang, pemerasan sebanyak 1 orang, perpajakan 1 Orang.
"Dan juga kasus narkotika dengan vonis di bawah 4 tahun 1 orang, dan 2 orang kasus kelalaian. Saya berpesan kepada warga kami yang bebas, untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ungkap Alanta.
Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.
"Di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis," ujar Miftahuddin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya