LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemberi Suap Anggota Komisi XI DPR Dituntut 2 Tahun Penjara

Bekas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba dituntut oleh jaksa KPK pidana penjara selama dua tahun. Natan dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp2,9 miliar kepada anggota Komisi XI DPR Sukiman. Pemberian suap terkait pengurusan alokasi APBN 2017 dan perubahan APBN 2018.

2019-10-07 18:19:37
OTT Pejabat Kementerian PUPR
Advertisement

Bekas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba dituntut oleh jaksa KPK pidana penjara selama dua tahun. Natan dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp2,9 miliar kepada anggota Komisi XI DPR Sukiman. Pemberian suap terkait pengurusan alokasi APBN 2017 dan perubahan APBN 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dari tuntutan tersebut jaksa melampirkan hal hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Advertisement

Sementara hal meringankan Natan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang yang ia juga terima.

Natan juga didakwa menyuap Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015—2017 Rifa Surya sebesar Rp1 miliar dan kepada tenaga Ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan sebesar Rp400 juta.

Natan Pasomba memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS kepada Sukiman selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2014—2019 dan sebesar Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015—2017 dan sebesar Rp400 juta untuk Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Advertisement

Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Sukiman dan Rifa mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.

Natan dituntut telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 Ayat ke-1 KUHP.

Baca juga:
Anggota DPR dari Fraksi PKB Diperiksa KPK Sebagai Saksi Hong Artha John Alfred
Penuhi Panggilan KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Batal Diperiksa Karena Sakit
Kasus Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB
Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Jadi Tersangka di KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ungkap Dua Auditor di Balik Kasusnya
KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Air Minum di Kementerian PUPR

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.