LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembelaan JK terhadap RJ Lino dituding tidak gratis

Uchok menuduh kepentingan JK berupa tanah di wilayah kelurahan Kalibaru seluas 125.257 meter persegi.

2015-09-07 01:02:00
Pelindo II Digeledah
Advertisement

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan intervensi dengan menghubungi Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) terkait kasus Pelindo II.

Uchok mengungkapkan bahwa intervensi semacam itu sebagai bukti adanya kedekatan dan kepentingan antara JK dan Dirut Pelindo RJ Lino. Politisi senior partai Golkar diduga rela membela Lino, yang kantornya digeledah Bareskrim terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"JK membela Lino dan membuat dirut Pelindo II selamat dari penyidikan polisi dan masih tetap pegang jabatan sebagai direktur utama sampai sekarang," terangnya.

Padahal, ujar Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2014, PT Pelindo berpotensi merugikan negara sebesar Rp 80,5 milyar dan USD 1.199.690 dengan 102 kasus.

"Walaupun pengelolaan keuangan Pelindo II ditemukan potensi kerugian negara dan polisi melakukan penggeledahan tetapi Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap membela Lino membabi buta. Pembelaan ini tidak gratis dan punya kepentingan terselubung," kata Uchok di Jakarta, Minggu (6/9).

Dia menuding kepentingan JK berupa tanah di wilayah kelurahan Kalibaru seluas 125.257 meter persegi atau sekitar 500 miliar yang kemungkinan akan menjadi milik pengusaha asal Makassar itu lantaran berdekatan dengan wilayah bisnisnya.

"Dengan Lino sebagai dirut Pelindo II tugas penggusuran di tanah Kalibaru akan dilakukan. Tanah di wilayah Kalibaru RW 08, 09 dan 10 tidak murni untuk kepentingan bisnis Pelindo," terangnya.

Penggusuran tersebut sudah berdasarkan surat yang dikeluarkan Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Badan Pertanahan Nasional RI pada 20 Agustus 2015. Isinya tentang permohonan bantuan pengosongan dan penggusuran tanah tersebut.

Menurut Uchok, karena begitu besarnya kepentingan keduanya, Komjen Budi Waseso kemudian dicopot sebagai Kabareskrim untuk menghentikan penyidikan korupsi di Pelindo II. Bagi dia, seharusnya kewenangan mencopot Bareskrim ada di tangan Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Masa presiden, wakil presiden dan Menko Perekonomian yang mengintervensi Kapolri sehingga penyidikan Pelindo macet dong," pungkasnya.

Dia pun mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk pansus "Buwas Gate" untuk memeriksa dan memanggil pihak yang terlibat dalam pemecatan jenderal bintang tiga tersebut.

Baca juga:
Soal Pelindo, JK ngaku sejak lama suka bertelepon dengan Budi Waseso
Bamsoet duga ada pihak 'kebakaran jenggot' saat Pelindo diobok-obok
Apa daruratnya JK sampai telepon Budi Waseso saat obok-obok Pelindo
Fraksi PPP dukung dibentuk pansus kasus dugaan korupsi di Pelindo II
Komjen Budi yakin akan ada tersangka lainnya di kasus Pelindo II

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.