Pembantu di Tangsel Bunuh dan Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan
Polres Tangerang Selatan menangkap Lilis Siti Saadah (20), usai membunuh anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan, Kamis (14/2). Pembantu tersebut ditetapkan polisi, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangerang Selatan menangkap Lilis Siti Saadah (20), usai membunuh anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan, Kamis (14/2). Pembantu tersebut ditetapkan polisi, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari majikan korban, terkait penemuan jasad bayi dalam kardus di gudang rumah.
"Pelakunya seorang ART yang memang bekerja di rumah itu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Rabu (20/2).
Lilis adalah seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah keluarga, di perumahan Arinda Permai I G18 RT 04 04 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dia sebelumnya sempat mengeluh sakit perut, dan mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit.
"Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka terhadap kejadian di rumah tersebut, setelah diinterogasi janin tersebut berasal dari yang bersangkutan," jelas Ferdy.
Dari keterangan polisi, tersangka membunuh bayi setelah melahirkan dengan membekap dengan kain, Kamis (14/2).
"Ketika baru lahir dibekap dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia," tandas Ferdy.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga:
Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui
Polri dan Interpol Selidiki Jejak Digital Kasus Bos Tekstil Dimutilasi di Malaysia
Polisi Turki Meyakini Mayat Khashoggi Dimutilasi Lalu Dibakar
Satu dari Dua Korban Tewas Dimutilasi di Malaysia Dipastikan WNI
Bunuh Kekasih, Bripda M Anggota Sabhara Polda Sulsel Segera Jalani Sidang Kode Etik