Pemasok senpi Dokter Helmi dipastikan tak punya izin jual senjata
Polisi meminta kepada masyarakat yang merasa telah membeli senpi dari Sony agar segera dilaporkan. "Apabila ada menemukan orang yang menjual senpi segera laporkan dan ini adalah tindak pidana yang ancamannya berat sekali," tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta,
Tim Jatanras Polda Metro Jaya meringkus penjual dan pemasok senjata api (senpi) rakitan yang dipakai dr. Ryan Helmi untuk menembak dr. Letty Sultri. Helmi membeli senjata secara daring dari R. Roby Yogianto, warga Surabaya seharga Rp 18 juta.
Roby sendiri memasok senpi itu dari dr. Sony Sujatno yang memiliki toko daring yang secara khusus menjual senpi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, menyampaikan baik Sony maupun Roby tak memiliki izin resmi menjual senjata.
"Dari pengembangan ini kami juga berkoordinasi dengan pihak intelijen bahwa yang bersangkutan tak memiliki izin untuk menjual senpi. Jelas pelanggarannya," jelasnya saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/12).
Polisi juga melakukan pengembangan apakah sebelumnya Sony pernah menjual senpi kepada orang lain selain Roby. Namun menurut pengakuannya kepada penyidik, ia baru sekali melakukan transaksi jual beli.
"Kalau dari pengakuan baru sekali. Tapi kami masih dalami. S mengaku hanya menjual pada R saja. Tapi dengan dia menjual melalui media online tidak menutup kemungkinan masih ada yang melakukan pembelian. Tapi untuk sementara dari pengecekan yang kami lakukan belum kami temukan bukti bahwa S menjual kepada yang lain," paparnya.
Nico juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah membeli senpi dari Sony agar segera dilaporkan. "Apabila ada menemukan orang yang menjual senpi segera laporkan dan ini adalah tindak pidana yang ancamannya berat sekali," tegasnya.
Sony yang ditangkap di Surabaya pada 25 November ini merupakan seorang dokter. Di samping berprofesi sebagai dokter, ia juga menjual airsoft gun.
"Dia hobi. Tapi dari hobinya ada yang dilanggar yaitu mendatangkan amunisi dan mengubah air soft gun bisa digunakan untuk peluru tajam," ujarnya. Soni melakukan perakitan atau modifikasi airsoft gun sendiri di rumahnya.
Dari rumah Sony, polisi juga mengamankan 13 senjata rakitan yang telah dimodifikasi, tujuh revolver, 1.750 butir amunisi kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm. Sony dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga:
Begini awal mula Helmi dapatkan senpi untuk menembak Dokter Letty hingga tewas
Ke penjual, rekan dokter Helmi ngaku beli senpi untuk polisi
Salah satu penjual senpi ke Helmi berprofesi dokter
Ini senpi & amunisi sitaan dari pelaku penjual senjata ke dokter Helmi
Polisi ringkus dua penjual senpi rakitan kepada dokter Helmi
Polisi bekuk perantara saat dokter Helmi beli senjata api
Kuasa hukum sebut dokter Helmi penembak istri alami gangguan jiwa sejak 1999