LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelayan warung tusuk pengunjung pakai pisau dapur

Korban waktu itu nongkrong di warung, saat berbincang, diduga perkataan korban menyinggung pekerja warung. Lalu keduanya cekcok dan dilanjut berkelahi. Korban ditusuk di bagian perut dua kali menggunakan pisau dapur

2017-06-05 11:46:57
penganiayaan
Advertisement

Kusnan Hadi Siswoyo (38) warga Desa Watukenongo, RT 02 RW 06, Kecamatam Pungging, Mojokerto, Jatim, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka tusukan senjata tajam di perut, Senin (4/6). Korban ditusuk pekerja warung di kawasan Mojosari, setelah sebelumnya sempat cekcok dan berkelahi.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, peristiwa perkelahian terjadi di depan warung Gedung Olah Raga (GOR) Kusuma Bangsa, Jalan Hayam Wuruk kelurahan Mojosari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berkelahi dengan pekerja warung bernama Arif Iwan Santoso (38) warga Kelurahan Wonokusumo, Mojosari.

"Korban waktu itu nongkrong di warung, saat berbincang, diduga perkataan korban menyinggung pekerja warung. Lalu keduanya cekcok mulut, kemudian berkelahi. Korban ditusuk di bagian perut dua kali menggunakan pisau dapur," kata AKP Sutarto, Senin (5/6).

Korban kemudian dibawa warga ke RSUD dr Soekandar Mojosari, untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan polisi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka Arif Iwan santoso tidak jauh dari TKP. Korban langsung dilarikan ke RS," jelas Sutarto.

Kini tersangka berserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Mojosari untuk proses hukum. Sementara korban masih dirawat di RSUD Mojosari.

"Tersangka kita amankan dan kita kenakan pasal 351 ayat 2, KUHP, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumanya 5 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Sutarto.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.