Pelapor Kasus Yaqut Datangi Dewas KPK
Pelapor kasus Yaqut minta Dewas KPK mendalami alasan pengalihan status tahanan. Fokus pada klaim strategi penyidikan yang dinilai perlu diuji.
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (15/4/2026).
Kedatangannya dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait perubahan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Edwin menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan direspons oleh Dewas KPK. Ia menyebut lembaga pengawas tersebut berkomitmen segera melakukan pendalaman terhadap aduan yang disampaikan.
"Dewas merespon dengan baik laporan kami diterima dengan baik dan respon dari Dewas secepat mungkin Dewas akan melakukan pendalaman," ujar Edwin kepada wartawan.
Soroti Alasan Strategi Penyidikan
Dalam keterangannya, Edwin menekankan pentingnya menguji alasan pimpinan KPK yang menyebut pengalihan status penahanan sebagai bagian dari strategi penyidikan.
"Tadi saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Nah itu yang nanti akan lebih diperdalam tentunya semua diperdalam tapi fokusnya akan lebih titik beratnya ke situ soal strategi penyidikan," tegas Edwin.
Ia juga mempertanyakan hasil konkret dari kebijakan tersebut, termasuk perkembangan penyidikan selama masa penahanan di rumah yang dijalani Yaqut.
"Jadi jangan sampai bahasanya strategi penyidikan hanya omon-omon karena kan sekarang kita juga nggak tahu output-nya apa hasil dari penyidikan selama Yaqut beberapa hari di rumah itu apa? juga nggak disampaikan," imbuhnya.
Dewas KPK Akan Panggil Pimpinan
Edwin meyakini Dewas KPK akan segera memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pimpinan KPK yang dilaporkan, untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
"Pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya yang akan dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK yang kami jadikan sebagai teradu atau terlapor itu selanjutnya," kata dia.
Sebagai pelapor, Edwin berharap proses pemeriksaan berjalan cepat agar publik mendapatkan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan tersebut.K
"Semoga cepat dan kita meminta kepada Dewas agar ini segera dilakukan pemeriksaan supaya kita bisa tahu gitu loh. Jangan sampai kita ini ada permohonan keluarga, ada alasan sakit, terus kemudian ada strategi penyidikan bisa jadi ini betul, bisa jadi ini tidak betul semua?," pungkasnya.