LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelapor anak Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian

Pelapor anak Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian. Polisi sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya penahanannya ditangguhkan. Meski penahanan Hidayat ditangguhkan, Argo memastikan kasusnya tetap berjalan dan diproses.

2017-07-05 17:59:03
Anak Jokowi dipolisikan
Advertisement

Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Simanjuntakjuga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.

Kasusnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

Argo menuturkan, pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.

Advertisement

Dia tidak menjelaskan alasan polisi membebaskan Hidayat. Menurutnya, itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik. "Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," jelasnya.

Meski penahanan Hidayat ditangguhkan, Argo memastikan kasusnya tetap berjalan dan diproses. "Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Muhamad Hidayat Simanjuntakmelaporkan akun media sosial Youtube milik Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota. Hidayat menilai, isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.

Advertisement

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum," kata Hidayat sapaan akrabnya di rumahnya di Perumnas 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/7).

Hidayat mengatakan, yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya pemilik akun tersebut, apakah putra dari Presiden Joko Widodo atau bukan. Ia menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.

"Yang paling mudah diingat adalah kata 'Dasar Ndeso', dan kata-kata kafir, ada di dalam LP (laporan) saya," katanya.

Dia mengatakan, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi.

"Karena polisi dibayar, tugasnya menangani dugaan pidana. (polisi) Kita gaji," cetusnya.

Baca juga:
Politisi PDIP yakin ada aktor di balik pelaporan anak Jokowi
Politisi PDIP soal Kaesang dipolisikan: Kami tak boleh intervensi
Ini pengakuan orang yang laporkan Kaesang anak Jokowi ke polisi
Politisi Gerindra soal kasus Kaesang: Nanti polisi yang menilai
Politikus Gerindra dukung kasus Kaesang diproses polisi
Polisi janji panggil Kaesang terkait kasus ujaran kebencian
Kaesang anak Jokowi berurusan dengan polisi karena kata ndeso

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.