LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku pencurian dan pemerkosaan ditangkap saat sedang pijat

Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang kala itu korban sedang dalam posisi tengkurep sambil mendengarkan musik.

2016-07-22 18:34:58
Pencurian
Advertisement

Mirja (24), warga Jalan Remaja Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya dibekuk polisi. Mirja ditangkap atas kasus pencurian disertai percobaan pemerkosaan.

Saat ditangkap pelaku sedang berada di tempat pijat urut tradisional di Jalan Manggis RT 08 Kelurahan Batulicin, Kecamtan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (16/7) sekitar pukul 03.30 WITA.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang merasa hendak diperkosa dan barangnya dicuri," kata Kapolsek Batulicin, Ipda Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin, di Batulicin, Jumat (22/7), dikutip dari Antara.

Sahidin menjelaskan, peristiwa terjadi saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar korban yang kala itu korban sedang dalam posisi tengkurep sambil mendengarkan musik.

Melihat posisi korban diduga libido pelaku naik dan langsung memeluk korban dari belakang. Tak hanya itu Mirja juga menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban dan kemudian meminta korban untuk membuka celananya.

Namun, saat pelaku lengah korban langsung memukul tangan pelaku yang memegang pisau. Sehingga pisau tersebut terlepas dari genggaman tangan pelaku.

Lalu, korban menendang pelaku dan lari keluar kamar melalui pintu depan. Pelaku juga sempat lari keluar kamar namun masuk lagi untuk mengambil Handphone (Hp) milik korban yang awalnya di letakkan di atas kasur.

Usai mengambil HP, pelaku lari melalui pintu depan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 ribu, dan langsung melapor ke Polsek Batulicin.

"Atas laporan itu pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpang nya terbuat dari kayu berwarna coklat dalam keadaan ujung besi patah," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku bisa dijerat pasal 365 ayat (2) ke 3e KUHP, dan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan.

Baca juga:
4 Pencuri motor kelompok Jabung dibekuk polisi, 1 pelaku ditembak
Diduga curi ikan di lapak pedagang, Joheni di amuk massa
Satu keluarga pemulung di Gorontalo kompak mencuri barang elektronik
ABG di Jembrana bobol rumah warga yang ditinggal mudik
Bobol rumah dapat jaket & sepatu, ABG diringkus berkat rekaman CCTV
Ditinggal mudik, home industri plastik di Bogor dibobol maling
Toko emas Kidang di Magelang dibobol pencuri, 4 Kg emas hilang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.