LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku Paedofil Dihukum Kebiri Kimia, Ini Aturan Hukumnya

pemuda asal Mojokerto, Muhammad Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli 9 orang anak. Hukum kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang .

2019-08-26 12:28:36
Kebiri Kimia
Advertisement

Hukuman kebiri kimia sedang ramai diperbincangkan publik. Hal ini karena pemuda asal Mojokerto, Muhammad Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli 9 orang anak.

Di Indonesia, hukum kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini bunyi payung hukum untuk hukuman kebiri kimia:

Advertisement

Bunyi Pasal 81

Hukum Kebiri tertuang dalam UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang diatur dalam pasal 81 Ayat 5 yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Diatur juga dalam pasal 81 ayat 6 berbunyi, "Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku."

Advertisement

Serta diatur dalam pasal 81 ayat 7 yang berbunyi, "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik."

Pasal 81 A

Pelaksanaan hukum kebiri juga diatur dalam UU 17 Tahun 2016, pasal 81 A (1) yang berbunyi, " Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok."

Dilanjutkan pelaksanaan hukum kebiri harus diawasi beberapa kementerian di bidang hukum, sosial dan kesehatan. Hal ini dalam pasal 81 A (2) yang berbunyi:

"Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan."

Pelaksanaan Kebiri Disertai Rehabilitasi

Bagi pelaku yang terkena hukuman kebiri, akan disertai dengan rehabilitasi. Hal ini diatur dalam UU 17 Tahun 2016, pasal 81 A (3), yang berbunyi:

"Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi," bunyi pasal 81 A (3).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah." bunyi pasal 81 A (4).

Apa Kebiri Kimia?

Untuk lebih jelas lagi, yang dimaksud dengan kebiri kimia merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh.

Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut.

"Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," kata dr Eka, dikutip dari Liputan6.com.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

Baca juga:

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.