Pelaku Begal di Lampung yang Ancam Korban Dengan Pisau Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
Petugas pertama kali berhasil meringkus pelaku Sukandar di tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Kota Agung.
Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus dua pemuda pelaku pembegalan dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Diketahui kedua pelaku yakni Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, petugas pertama kali berhasil meringkus pelaku Sukandar di tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus sekira pukul 16.30 WIB
"Sementara pelaku Gunadi Prasetyo diamankan 30 menit kemudian, saat berada di kediamannya tanpa perlawanan," pada Selasa (28/10).
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pembegalan pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terhadap Korban diketahui bernama Eka Priyanti (29).
"Saat itu korban akan berangkat bekerja dan kebetulan melintas dijalan sepi. Tiba-tiba kedua pelaku menghadang korban. Lalu satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban dan merampas sepeda motor Honda Beat berikut uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu kantong beras yang disimpan di bagasi," ungkap Johannes.
Tersangka Mengakui Perbuatannya
Johannes menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan jika aksi tersebut direncanakan oleh tersangka Sukandar.
"Lalu kendaraan korban dibawa dan dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Dan Hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi online serta kebutuhan pribadi, sementara pelaku lainnya mengaku menggunakan uang bagiannya untuk membayar angsuran kendaraan," lanjutnya.
Johannes mengungkapkan, senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dibuang ke sungai tidak lama setelah kejadian. Sementara itu, barang bukti sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.