LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pekan Depan, Pelawak Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Ijazah

Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.

2019-07-01 18:03:49
Qomar
Advertisement

Pelawak Nurul Qomar akan menjalani proses sidang perdananya pada Rabu (3/7) mendatang. Qomar diketahui tersandung kasus terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 untuk bisa menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.

"Jadi saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes dan insya Allah minggu depan atau minggu ini, hari Rabu ini sudah sidang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.

Advertisement

"Terhadap yang bersangkutan tersangka yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni kemarin diserahkan tahap II oleh penyidik untuk pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Meski begitu, Qomar tak ditahan selama menunggu proses persidangan berlangsung pada Rabu (3/7) mendatang. Alasan tak ditahannya Qomar karena kesehatannya yang kurang baik.

"Kita tidak lakukan penahanan, kenapa kita tidak lakukan yang pertama bahwa dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan menderita asma akut alasan subjektif yang kedua di tingkat penyidikan juga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Meskipun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pelawak Nurul Qomar atau dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Qomar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.

Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, membenarkan.

"Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).

Qomar dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.

Kasus yang menjerat Komar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.

Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut.

Baca juga:
Diduga Memalsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes
Kasus Pemalsuan Ijazah Mantan Pelawak Qomar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara
Soal Temuan C1 Palsu, M Taufik Pertanyakan Razia di Menteng
Kronologi Terungkapnya Ribuan Formulir C1 Palsu di Pemilu 2019
Bawaslu: Form C1 yang Asli Hanya Dipegang Panwaslu, KPU, dan Saksi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.