LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Puskesmas di Kaltim Jual Surat Rapid Antigen Palsu, Per Lembar Rp 300 Ribu

Pemalsuan itu terbongkar Minggu (25/4) kemarin. SPR dan PA, hendak terbang ke Balikpapan dari Bandara Kalimarau Berau. Setelah dicurigai akhirnya dipastikan keduanya menggunakan hasil rapid antigen palsu.

2021-04-27 04:33:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

EP (37), PNS di salah satu Puskesmas di Berau, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka pemalsu hasil rapid test antigen. Bersama 3 tersangka lain, EP kini mendekam di sel tahanan Polres Berau.

Ketiga tersangka lain itu adalan SPR (54) dan PA (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan satu lagi warga Tanjung Redeb di Berau, IH (27).

Pemalsuan itu terbongkar Minggu (25/4) kemarin. SPR dan PA, hendak terbang ke Balikpapan dari Bandara Kalimarau Berau. Setelah dicurigai akhirnya dipastikan keduanya menggunakan hasil rapid antigen palsu.

Advertisement

Surat itu didapat SPR dan PA, melalui perantara IH yang menjanjikan temannya, EP, bisa mengeluarkan surat rapit antigen palsu tanp melalui prosedur sebagaimana mestinya.

"Keduanya, SPR dan PA, membayar Rp 600 ribu dan surat hasil antigen keluar," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo di Mapolres Berau, Senin (26/4).

Edy menerangkan kepolisian lantas mengamankan IH dan EP. "Diketahui, EP ini sudah mengeluarkan lebih dari 10 surat rapid antigen palsu. Kemungkinan akan bertambah, kita akan cek CPU komputer dan HP-nya," ujar Edy.

Advertisement

"Yang bersangkutan (EP) adalah petugas Puskesmas di Berau, status PNS. Dua lembar surat Rp 600 ribu berarti per lembar Rp 300 ribu," tambah Edy.

Dari kasus itu, selain mengamankan barang bukti 2 lembar surat rapid antigen palsu dan 1 HP milik IH. Selain itu juga 1 unit komputer, stempel dan uang Rp 600 ribu berikut handphone dari pelaku EP.

"Kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat. Ancamannya 6 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga:
Waspada Komplotan Pemalsu KTP ABK di Pelabuhan Benoa Bali, Tarif Rp 200 Ribu
Palsukan Dokumen Putusan Perceraian Klien, Pengacara di Bali Ditangkap Polisi
Residivis Pemalsu Rekening Koran Palsu Ditangkap, Selembar Dijual Rp 350 Ribu
Pakai Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku Tawarkan e-KTP Palsu Lewat Media Sosial, Harga Rp300 Ribu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat e-KTP Palsu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.