Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat e-KTP Palsu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat e-KTP Palsu e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu. Salah seorang pelaku berinisial MR, diringkus.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, MR telah mencetak ratusan keping e-KTP palsu selama kurang lebih satu tahun beroperasi.

"e-KTP palsu yang diproduksi kurang lebih 225 unit," ujar David dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

David menerangkan, e-KTP buatan MR dijual dengan harga Rp200.000 - 300.000. Sebagian besar pembelinya adalah pelaku kejahatan.

David menjelaskan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah Polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," papar dia.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, e-KTP Palsu diminati oleh penjahat. Mereka biasa menggunakan untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.

"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.

Tak cuma itu, bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu.

"Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat e-KTP Palsu. Aparat kepolisian tidak segan memproses secara hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos

Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos

Andrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Ada Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor

Ada Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor

Asyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.

Baca Selengkapnya
Kapolres Rokan Hulu Cek Harga Sembako dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Kapolres Rokan Hulu Cek Harga Sembako dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Aksi yang dilakukan ini harapannya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan damai.

Baca Selengkapnya