LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Pertamina ditetapkan tersangka tumpahan minyak di Balikpapan

Pegawai berinisial IS memiliki peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina itu hingga putus.

2018-05-25 13:23:04
pencemaran lingkungan
Advertisement

Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka merupakan pegawai PT Pertamina berinisial IS. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan.

"Dia (tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Setyo menuturkan, IS memiliki peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina itu hingga putus.

Advertisement

"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," terang jenderal bintang dua itu.

Meski begitu, polisi belum menahan pegawai Pertamina tersebut. IS rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 30 Mei 2018.

"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau enggak hadir 3 kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.

Advertisement

IS untuk sementara disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Dia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sebelumnya penyidik Polri juga menetapkan seorang nakhoda kapal asing MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. WN Tiongkok itu dianggap lalai karena telah menjatuhkan jangkar seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina.

Akibatnya, pipa rusak dan membuat minyak di dalamnya tumpah ke laut. Bahkan pipa yang patah juga sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awal.

Dalam kasus ini, Zhang juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polri sebut penyelidikan dugaan pipa minyak pertamina di Balikpapan ilegal di AL
Polisi tegaskan penyidikan pipa Pertamina patah di Balikpapan belum final
Kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan, nakhoda MV Ever Judger jadi tersangka
Polri kembali kerahkan tim untuk analisa penyebab pipa Pertamina putus
ESDM dan KLHK cari cara agar kasus tumpahan minyak tak terulang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.