LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai Non-ASN Tidak Dapat THR, Sekda Jabar Sebut Sesuai Aturan Pusat

Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

2021-05-11 11:00:28
Lebaran 2021
Advertisement

Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memaparkan, rujukan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non-ASN yang berada di lembaga pemerintah non-kementerian itu hanya ada di pemerintah pusat, sekretariat DPR dan di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

Advertisement

"Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat (THR) berdasarkan PP 63 Tahun 2021," kata Setiawan melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).

"Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non-ASN yang bekerja di BLUD, seperti rumah sakit, yang bisa mendapatkan hak THR. Dan itu aturannya dari pemerintah pusat," jelasnya.

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dan keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR. Menurut Setiawan, Pemprov Jabar tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Advertisement

Menurut dia, Pemprov Jabar sudah berupaya mencari solusi agar pegawai non-ASN di luar BLUD bisa mendapatkan THR. Dua rancangan peraturan gubernur sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. Namun tetap tidak bisa.

Setiawan menambahkan, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebenarnya sudah menyosialisasikan aturan mengenai THR itu. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing agar pegawai non-ASN bisa memahami.

Baca juga:
KSPI Temukan Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Aturan Menaker
Per Hari ini, Penyaluran THR PNS Sudah Capai Rp16,28 Triliun
Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR Jelang Idul Fitri
Posko THR Kemnaker Terima 899 Aduan Hingga H-7 Lebaran
Ini Tips Vibrie dan Samuel Wang Agar THR Lebih Bermanfaat
Kadin: Pengusaha Sejumlah Sektor Sulit Bayar THR Penuh

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.