KSPI Temukan Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Aturan Menaker
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap masih banyak ratusan perusahaan yang hingga saat ini tidak mengindahkan surat edaran dari Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Hal tersebut berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk KSPI.
"Tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1," katanya dalam pesan singkat, Selasa (11/5).
Dia pun membeberkan perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa. Tidak hanya itu kata Said Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.
"Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," bebernya.
Said membeberkan ada beberapa lampiran surat edaran yang terdapat di di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN serta di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain.
"Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR. KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya