LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pegawai KPK Lolos TWK Ingatkan Firli Bahuri soal Tabrak Aturan Lewat Surat Terbuka

Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asessment tes wawasan kebangsaannya 'Tidak Memenuhi Syarat'.

2021-05-27 20:07:16
Firli Bahuri
Advertisement

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, peralihan tanggung jawab pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) diduga bertabrakan dengan aturan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam surat terbuka yang ditujukan langsung kepada pimpinan KPK.

Menurut mereka adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum. Mereka pun mengutip Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Advertisement

"Secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," bunyi isi surat tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (27/5).

Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asessment tes wawasan kebangsaannya 'Tidak Memenuhi Syarat'.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) yang dimaksud adalah yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.

Advertisement

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Surati Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda
Mantan Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN soal TWK
DPR Minta BKN-KPK Beri Penjelasan ke 51 Pegawai yang Dipecat Karena Gagal TWK
BNPT Akui Diminta Bantu Profiling Saat Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
ICW Sebut 51 Pegawai KPK yang Dipecat Bukan Teroris
Datangi Komnas HAM, Wadah Pegawai KPK Bawa Bukti Kejanggalan Proses TWK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.