ICW Sebut 51 Pegawai KPK yang Dipecat Bukan Teroris
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) geram dengan diberhentikannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi, menurut ICW, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu tak bisa dibina dan mendapat nilai merah.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan 51 pegawai tak bisa dibina merupakan penghinaan. Menurutnya, 51 pegawai lembaga antirasuah itu bukan teroris.
"Pimpinan KPK menyebutkan bahwa 51 pegawai tidak bisa dibina dan diberi tanda merah. Pernyataan ini bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris," katanya dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Menurutnya, mereka yang terdeteksi oleh negara masuk dalam kelompok teroris bisa dibina melalui program deradikalisasi. Begitu juga seorang pengguna narkoba masih bisa dibina dengan program rehabilitasi.
“Patut untuk dicermati lebih lanjut, jika seseorang terdeteksi sebagai teroris, masih ada kesempatan pembinaan melalui program deradikalisasi. Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi," jelasnya.
Kurnia mengungkapkan, sangat tidak masuk akal bila kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap tak bisa dibina dan mendapat nilai merah. Apalagi, sebagian besar pegawai yang dibebastugaskan merupakan penyidik dan penyelidik yang kerap menangani kasus kakap di KPK.
"Sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah penyelidik dan penyidik perkara besar, maka muncul pertanyaan di tengah publik. Apa sebenarnya kepentingan di balik pemberhentian ini? Apa pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?” tegasnya.
Dia berpandangan KPK di bawah komando Komjen Pol Firli Bahuri cs merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah. Menurut Kurnia, pimpinan yang seharusnya menjadi pelindung pegawai malah justru menjadi sutradara di balik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK.
Kurnia pun menyinggung soal sanksi pelanggaran etik yang dikenakan kepada Firli Bahuri. Firli dua kali menerima sanksi etik dari KPK. Pertama soal pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK. Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB. Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
ICW juga menyinggung dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Bupati Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK," tutup Kurnia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya